Semarang (PANTURATV.ID) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi merilis Aturan Nutri-Level BPOM terbaru hari ini. Regulasi Nomor 10 Tahun 2026 ini secara khusus mengatur informasi nilai gizi produk kemasan. Selanjutnya, BPOM menerapkan skema visual warna dan abjad pada setiap kemasan pangan olahan. Langkah strategis ini bertujuan memperjelas kandungan gula, garam, dan lemak bagi para konsumen. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoroti tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular tersebut. Oleh karena itu, beliau mengaitkan masalah kesehatan ini dengan pola konsumsi masyarakat Indonesia. Bahkan, Taruna menyebutkan total penderita diabetes di seluruh Indonesia kini mencapai 31 juta jiwa.
Sebelum mengesahkan kebijakan penting ini, BPOM telah mempelajari penerapan serupa dari berbagai negara maju. Sebagai contoh, mereka mengamati sistem pelabelan dari Australia, Singapura, Jepang, Amerika, hingga benua Eropa. Hasil studi mereka menemukan bahwa indikator warna dan huruf sangat cocok untuk konsumen Indonesia. Melalui Aturan Nutri-Level BPOM ini, pemerintah membagi tingkat kandungan gizi menjadi empat kategori utama. Pertama, Nutri-Level A menggunakan label hijau tua untuk produk minuman yang sangat sehat. Minuman dalam kategori ini memiliki kandungan gula, garam, serta lemak yang sangat rendah.

Selain itu, produsen sama sekali tidak boleh menambahkan pemanis alami atau buatan ke dalamnya. Kedua, Nutri-Level B memakai label hijau muda dengan batas kandungan zat gizi sedikit lebih tinggi. Ketiga, Nutri-Level C tampil membedakan diri dengan warna kuning untuk produk yang cukup berisiko. Keempat, Nutri-Level D menempelkan label warna merah untuk minuman yang mengandung tinggi kandungan gula. Lebih lanjut, produk dalam kategori C dan D mendapat izin untuk memakai pemanis buatan. Pemerintah saat ini memberikan masa transisi selama dua tahun bagi produsen untuk menyesuaikan kemasan.
Setelah masa waktu tersebut berakhir, pelanggar Aturan Nutri-Level BPOM akan segera menerima sanksi tegas. Sanksi administratif tersebut bermula dari teguran tertulis, penarikan produk, hingga pencabutan izin edar resmi. Di sisi lain, setiap perusahaan harus menanggung penuh seluruh biaya penyesuaian label kemasan mereka. Namun, Kepala BPOM juga menyiapkan imbalan khusus bagi pelaku industri yang bersikap sangat kooperatif. Pada akhirnya, langkah cepat para produsen akan mendatangkan keuntungan khusus dari pihak instansi pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat bisa memilih makanan dan minuman sehat dengan cara yang lebih mudah. Kesimpulannya, kebijakan baru ini harapannya mampu menekan angka penyakit tidak menular di tanah air. Akhirnya, setiap konsumen kini memiliki panduan pasti ketika berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari mereka. Karenanya, kita semua wajib mendukung program mulia pemerintah demi mewujudkan generasi yang jauh lebih sehat.















