Bogor (PANTURATV.ID) - Tim Ombudsman RI mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Timur. Tim yang membawa surat tugas resmi tersebut sempat diabaikan dan ditolak masuk oleh petugas keamanan hingga harus menunggu setengah jam tanpa kepastian pada Jumat, 25 September 2026. Penolakan ini merupakan kali kedua yang dialami lembaga pengawas tersebut saat bermaksud melakukan pengawasan prosedur pemasyarakatan.
Dilansir dari CNN Indonesia, tim Ombudsman terpaksa menerobos masuk setelah sempat terlibat adu mulut dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas. Penolakan tersebut memicu keheranan tersendiri karena kegiatan sidak serupa di lapas lain selalu berjalan tanpa hambatan.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati.
Begitu berhasil menerobos ke dalam kompleks lembaga pemasyarakatan, tim justru menemukan deretan bangunan menyerupai vila mini lengkap dengan fasilitas mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas. Tempat tersebut dihuni oleh sejumlah warga binaan yang diduga membayar sejumlah uang untuk menikmati fasilitas khusus tersebut. Syafrida mengungkapkan situasi penolakan di lokasi, “Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan penolakan tersebut.”
Fasilitas terlarang yang ditemukan tergolong sangat lengkap, mulai dari televisi berukuran besar, pendingin ruangan, hingga perangkat kebugaran. Bahkan di lokasi tersebut sedang dirancang area gym serta shelter untuk lapangan golf mini tanpa perlindungan pagar pembatas yang memadai. Kondisi tanpa pagar permanen ini dinilai sangat riskan karena membuka celah akses keluar-masuk warga binaan secara bebas tanpa pengawasan ketat petugas.
Atas temuan mengejutkan tersebut, Ombudsman memberikan batas waktu satu bulan kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk merobohkan seluruh bangunan mewah itu. Syafrida menegaskan bahwa tindakan korektif akan segera dilayangkan dan timnya bakal kembali melakukan sidak balasan guna memastikan seluruh bangunan tersebut telah rata dengan tanah. “Sudah harus dirobohkan,” tegas Syafrida mengakhiri keterangannya.













