LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'
Peristiwa

Nekat Bakar Semak Pakai Mancis, Pria di Indragiri Hulu Diringkus Polisi

Oleh Citra Mellyana Putri
21 September 2026
2 menit baca

Nekat Bakar Semak Pakai Mancis, Pria di Indragiri Hulu Diringkus Polisi

Nekat Bakar Semak Pakai Mancis, Pria di Indragiri Hulu Diringkus Polisi

Indragiri Hulu (PANTURATV.ID) - Polres Indragiri Hulu bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial H (60) yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan seluas kurang lebih 1,8 hektare di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Penangkapan warga lokal tersebut dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, setelah tim penyidik turun ke lokasi untuk menyelidiki insiden kebakaran di kawasan Simpang Korindo. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh kepolisian pada Senin, 21 September 2026.

Dilansir dari keterangan resmi Polres Indragiri Hulu, aksi pembakaran tersebut bermula ketika tersangka membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar menggunakan parang. Tebasan semak itu kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan terpisah dan dibakar secara bertahap sejak Agustus hingga pertengahan September.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra.

Aksi nekad tersangka mencapai puncaknya pada pertengahan bulan saat ia membakar tumpukan kayu terakhir. Saat kobaran api makin membesar, hembusan angin kencang membuat kobaran tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya meluas dan menjalar ke area sekitarnya.
“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” tambah Eka. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu buah korek api serta dua batang kayu sisa pembakaran sebagai barang bukti.

Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyelewengan yang memicu bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman di lapangan.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan terancam jeratan pasal berlapis terkait perlindungan lingkungan hidup serta KUHP terbaru. Pihak kepolisian juga tidak jera mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Kesadaran bersama sangat diperlukan mengingat api di area lahan kering dapat menyebar dengan sangat cepat serta memicu dampak kerusakan lingkungan yang jauh lebih besar.

Tentang Penulis

Citra Mellyana Putri

Penulis

Citra adalah jurnalis di PanturaTV yang menulis seputar olahraga/gaya hidup/berita nasional. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat dan mudah dipahami pembaca dari berbagai kalangan.

371 artikel dipublikasikan

Berita Lainnya untuk Anda

Temukan berita menarik lainnya dari berbagai kategori