Jakarta (PANTURATV.ID) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Nusron dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi pada pekan ini guna melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dilansir dari CNN Indonesia, kepastian pemanggilan tersebut disampaikan oleh pimpinan komisi antirasuah usai menghadiri sebuah agenda di Gedung Merah Putih Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik telah mengutak-atik jadwal dan mengirimkan surat panggilan resmi tersebut sejak pekan lalu.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujar Setyo.
Setyo meyakini surat panggilan tersebut telah sampai di tangan Nusron dan mengimbau agar sang menteri kooperatif memenuhi panggilan hukum tersebut.
"Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," imbuhnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka menyusul gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada pertengahan September lalu yang menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Para tersangka terdiri dari jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta seperti Direktur PT Summarecon Agung Tbk, hingga empat orang dekat Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Fahd El Fouz.
Saat ini seluruh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait suap, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














