LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'
Pendidikan

Kebijakan Pembatasan Gawai di Sekolah Upaya Pemerintah Menjaga Kesehatan Mental dan Fokus Belajar Siswa

Oleh Alfira Aufa
15 Juli 2026
2 menit baca

Kemendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan mental siswa, meningkatkan fokus belajar.

Kebijakan Pembatasan Gawai di Sekolah Upaya Pemerintah Menjaga Kesehatan Mental dan Fokus Belajar Siswa

Jakarta (PANTURATV.ID) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi menerbitkan regulasi baru guna membatasi pemakaian gawai di lingkungan sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap tingginya durasi penggunaan internet di tanah air. Berdasarkan data yang ada, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu hingga 7 jam 32 menit setiap harinya untuk berselancar di ruang digital.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tingginya intensitas interaksi dengan dunia maya berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan fisik dan mental apabila teknologi tersebut tidak digunakan untuk aktivitas yang positif. Oleh karena itu, pembatasan ini hadir sebagai wujud proteksi dini bagi anak-anak dari ancaman kecanduan digital, paparan konten yang tidak pantas, kejahatan siber, hingga perundungan daring. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat literasi digital agar para siswa dapat menggunakan teknologi secara lebih bertanggung jawab serta produktif.

6a45decd041e7.jpg

Ia juga meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa aturan ini murni merupakan pembatasan saat proses belajar berlangsung, bukan pelarangan total terhadap kepemilikan gawai. Pemerintah ingin mengarahkan pemanfaatan teknologi digital agar lebih tepat sasaran, bijaksana, dan berorientasi pada nilai-nilai edukasi. Dengan berkurangnya gangguan dari gawai, Kemendikdasmen berharap konsentrasi belajar siswa dapat meningkat tajam. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang aman, meningkatkan kualitas interaksi sosial antarsiswa secara langsung, serta menyukseskan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Demi mencapai ekosistem digital yang sehat ini, Abdul Mu'ti sangat mengharapkan adanya sinergi yang kuat antara pihak sekolah, orang tua, masyarakat umum, serta para penyedia layanan digital.

Langkah Kemendikdasmen dalam membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran merupakan strategi protektif yang sangat rasional di tengah tingginya risiko adiksi digital pada generasi muda. Kebijakan ini berhasil menyeimbangkan antara kebutuhan adaptasi teknologi dan pentingnya menjaga kesehatan mental serta interaksi sosial nyata di lingkungan sekolah. Keberhasilan aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di sekolah serta kolaborasi aktif dari orang tua di rumah dalam menerapkan batasan serupa.

Tags

#kebijakan pembatasan gawai sekolah#Kemendikdasmen#kesehatan mental siswa#literasi digital#kecanduan digital#Abdul Mu'ti#regulasi pendidikan#fokus belajar siswa#interaksi sosial siswa#Jawa Tengah#pembatasan gawai sekolah#kebijakan pendidikan Indonesia#regulasi sekolah 2026

Tentang Penulis

Alfira Aufa

Penulis

Belum ada bio untuk penulis ini.

30 artikel dipublikasikan

Berita Lainnya untuk Anda

Temukan berita menarik lainnya dari berbagai kategori