Jakarta (PANTURATV.ID) - Pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari penetapan status tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Proses administrasi pencopotan jabatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Istana. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwasanya dokumen penetapan tersebut sedang disiapkan. "Sedang diproses Keppresnya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi lewat pesan singkat.
Dalam kasus ini, Listyo tidak terseret sendirian. Pihak kepolisian juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP baru dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara akibat praktik penyadapan tanpa izin terhadap elemen masyarakat, politisi, media, hingga kepala negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Alat sadap milik institusi Polri diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon penting tanpa proses verifikasi hukum.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," ujarnya.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelanggaran tersebut melibatkan jenderal berbintang yang memanfaatkan fasilitas negara di luar koridor hukum. Keppres pemberhentian Listyo Sigit pun menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi peretasan dan penyadapan ilegal di lingkungan pemerintahan.














