LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'LIVE TV PANTURA SUDAH BISA DIAKSES — Tonton siaran langsung sekarang, klik tombol 'LIVE TV'
Pendidikan

Edukasi UU PKDRT, Mahasiswa Hukum USM Tegaskan KDRT Bukan Sekadar Urusan Domestik

Oleh Citra Mellyana Putri
17 Juli 2026
4 menit baca

Edukasi UU PKDRT, Mahasiswa Hukum USM Tegaskan KDRT Bukan Sekadar Urusan Domestik

Edukasi UU PKDRT, Mahasiswa Hukum USM Tegaskan KDRT Bukan Sekadar Urusan Domestik

Semarang (PANTURATV.ID) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Semarang menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema "STOP KDRT: Berani Peduli, Berani Melindungi" di Kelurahan setempat, dengan sasaran Ibu-ibu PKK baru-baru ini.

Kegiatan ini bertujuan mengajak para ibu untuk bersama-sama memahami tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena keluarga yang aman akan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak-anak maupun masyarakat.

Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa banyak orang menganggap masalah rumah tangga adalah urusan pribadi sehingga tidak boleh dicampuri orang lain. Padahal, apabila di dalam rumah terjadi kekerasan, baik kepada istri, suami, anak, maupun anggota keluarga lainnya, hal tersebut bukan lagi sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dijelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga.

Materi ini menegaskan bahwa KDRT bukan hanya soal memukul, karena masih banyak bentuk kekerasan lain yang sering dianggap biasa, padahal termasuk KDRT. Empat bentuk KDRT dipaparkan secara rinci. Pertama, kekerasan fisik seperti menampar, memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong hingga terluka, dan menyiram air panas, yang biasanya meninggalkan luka pada tubuh korban. Kedua, kekerasan psikis yang sering terjadi namun kurang disadari, seperti sering dihina, dibentak setiap hari, diancam, dipermalukan, dikontrol secara berlebihan, atau dilarang bertemu keluarga dan teman—yang meski tidak meninggalkan luka fisik dapat menyebabkan stres, depresi, bahkan kehilangan rasa percaya diri. Ketiga, penelantaran rumah tangga atau ekonomi, misalnya suami yang mampu bekerja tetapi sengaja tidak memberi nafkah, atau seluruh penghasilan korban diambil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keempat, kekerasan seksual, yaitu segala bentuk pemaksaan untuk melakukan hubungan atau tindakan seksual ketika korban tidak menghendakinya. Pemateri turut menekankan pentingnya kepedulian bersama. Sering kali warga berkata

"Sudahlah, itu urusan rumah tangga mereka" ketika mendengar tetangga bertengkar.

Padahal, jika sudah terjadi kekerasan, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat besar. Korban bisa mengalami luka fisik, trauma, kehilangan rasa percaya diri, depresi, bahkan anak-anak yang menyaksikan kekerasan dapat mengalami gangguan perkembangan dan meniru perilaku tersebut ketika dewasa.

Terkait langkah yang harus dilakukan, disampaikan bahwa apabila melihat atau mengetahui adanya KDRT, warga tidak boleh langsung menyalahkan korban. Langkah pertama adalah memastikan korban dalam keadaan aman, misalnya dengan mengajak korban ke rumah keluarga, membawa ke tempat yang aman, dan memberikan dukungan. Selanjutnya, korban dapat dibantu untuk melapor kepada Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan, Kepolisian, atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan identitas pelapor yang dapat dijaga kerahasiaannya.

Dalam kegiatan ini, peran Ibu-ibu PKK sebagai tetangga dan anggota masyarakat turut disoroti, yaitu menjadi pendengar yang baik, tidak menyalahkan korban, memberi semangat kepada korban, membantu korban mendapatkan layanan kesehatan atau bantuan hukum, serta mengajak korban melapor apabila diperlukan. Disampaikan pula bahwa korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan kerahasiaan identitas, yang semuanya dijamin oleh negara.

Sebagai pesan pencegahan, para ibu diajak untuk memulai dari keluarga sendiri, dengan cara membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, menyelesaikan masalah tanpa kekerasan, tidak menggunakan kata-kata kasar, serta menjadi orang tua yang memberi contoh baik kepada anak. Selain membahas KDRT, penyuluhan ini juga mengajak Ibu-ibu PKK untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan secara lebih luas.

Disampaikan bahwa melaporkan suatu tindak pidana bukan berarti mencampuri urusan orang lain, melainkan bentuk kepedulian untuk menjaga keamanan bersama. Beberapa alasan pentingnya berani melapor yang dipaparkan antara lain mencegah bertambahnya korban, memberikan perlindungan kepada korban, menjaga lingkungan tetap aman, serta membantu penegakan hukum melalui informasi awal yang diberikan masyarakat kepada aparat. Beberapa contoh kejadian yang patut mendapat perhatian untuk dilaporkan turut disebutkan, yaitu KDRT, kekerasan terhadap anak, pencurian, penganiayaan, pelecehan atau kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, penipuan yang merugikan warga, hingga tindak kriminal lain yang mengancam keselamatan masyarakat.

Pelaporan dapat disampaikan kepada Ketua RT atau RW, pengurus PKK atau tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, kepolisian setempat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun Puskesmas atau rumah sakit apabila korban memerlukan pertolongan medis.

Di sela sesi penyuluhan, terjadi tanya jawab antara pemateri dan salah satu Ibu PKK yang hadir.

"Kalau suami cuma sekali mukul, itu udah termasuk KDRT belum, Kak?" tanya salah satu ibu.

Pemateri menjawab, "Iya, Bu. Sekali pun terjadi, kalau menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, itu sudah bisa termasuk KDRT menurut UU Nomor 23 Tahun 2004."

Ibu lain kemudian bertanya, "Kalau kita cuma tetangga, boleh nggak sih ikut peduli kalau dengar ada yang bertengkar terus?"

"Boleh, Bu, bahkan penting. KDRT itu bukan cuma masalah pribadi, tapi pelanggaran hukum, jadi kita sebagai tetangga bisa bantu korban supaya dapat perlindungan dan diarahkan ke pihak yang berwenang," jelas pemateri.

Kegiatan ini ditutup dengan pesan bahwa KDRT bukanlah aib yang harus disembunyikan. Yang memalukan bukan korban yang melapor, melainkan pelaku yang melakukan kekerasan. Sesuai slogan pada leaflet yang dibagikan, "Berani Peduli, Berani Melindungi", para ibu diajak untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan saling peduli, sekaligus menanamkan prinsip bahwa diam bukan selalu menjadi solusi, demi mewujudkan lingkungan RW 08 yang lebih aman, nyaman, dan harmonis.

Tentang Penulis

Citra Mellyana Putri

Penulis

Belum ada bio untuk penulis ini.

98 artikel dipublikasikan

Berita Lainnya untuk Anda

Temukan berita menarik lainnya dari berbagai kategori