Semarang (PANTURATV.ID) – Eksaminasi terhadap Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 digelar di Gedung Pascasarjana, Gedung O MH Universitas Semarang (USM), Senin (6/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri kuasa hukum terdakwa beserta keluarga terdakwa untuk mendengarkan hasil kajian akademik yang disampaikan oleh Dr Muhammad Junaidi, SH MKn , Dr Zaenal Arifin SH MKn dan Dr Subaedah Ratna Juwita, SH MH.
Eksaminasi dilakukan karena perkara Andri Wijanarko dinilai menghadirkan sejumlah persoalan hukum yang mendasar, mulai dari batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum memperoleh kepastian hukum, hingga perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran. Selain itu, terdapat perbedaan yang kontras antara putusan Pengadilan Negeri Pemalang yang membebaskan terdakwa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa bersalah.
Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang, Dr Zaenal Arifin SH MKn, mengatakan putusan kasasi tersebut layak dieksaminasi karena masih terdapat kontradiksi antara putusan tingkat pertama dan putusan kasasi.
“Pada tingkat pertama diputus bebas, tetapi pada tingkat kasasi dijatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Ini yang menarik,” ujarnya.
Menurut Zaenal, persoalan tersebut juga berkaitan dengan batas kewenangan judex facti. Ia menjelaskan bahwa pembuktian, pemeriksaan alat bukti, dan keterangan saksi merupakan ranah Pengadilan Negeri sebagai judex facti.
“Berkaitan dengan judex facti itu berkaitan dengan pembuktian dan saksi. Jadi, itu menjadi ranah Pengadilan Negeri Pemalang,” jelasnya.
Selain itu, Zaenal menyoroti adanya ketidakkonsistenan antara pertimbangan hukum dan amar putusan kasasi. Menurutnya, pertimbangan putusan mengacu pada Pasal 81, sedangkan amar putusan mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil eksaminasi juga menyoroti penggunaan dokumen berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara masih disebut sebagai dokumen yang “diduga palsu”. Menurut tim eksaminator, penggunaan istilah tersebut menunjukkan bahwa status kepalsuan dokumen belum memperoleh kepastian hukum melalui pembuktian yang komprehensif, baik melalui pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan dokumen tersebut palsu. Dalam perspektif hukum pembuktian pidana, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pembuktian yang digunakan sebagai dasar pemidanaan.
Sementara itu, Dr Subaedah Ratna Juwita SH MH, mengatakan hasil eksaminasi menunjukkan masih terdapat beberapa poin yang dapat ditindaklanjuti oleh kuasa hukum.
“Berdasarkan hasil eksaminasi, beberapa poin menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti oleh kuasa hukum. Selama masih bisa diupayakan ke tingkat yang lebih tinggi, celah hukum tersebut dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Subaedah, poin-poin yang dipaparkan dalam forum eksaminasi menjadi ruang bagi penasihat hukum untuk melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ia juga menyarankan agar kuasa hukum memperkuat argumentasi hukum dalam penyusunan PK.
“Argumentasi hukum yang disusun harus komprehensif, tidak hanya dari satu bidang saja, tetapi juga memuat pertimbangan maupun amar putusan yang ada dalam putusan kasasi,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil eksaminasi, putusan kasasi tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yuridis yang layak dikaji lebih lanjut. Tim eksaminator menilai putusan tersebut berpotensi menggunakan dasar pembuktian yang belum memperoleh kepastian hukum, sekaligus menyoroti penerapan asas in dubio pro reo, asas praduga tidak bersalah, asas kebenaran materiil, serta prinsip tidak ada pidana tanpa kesalahan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena itu, perkara Andri Wijanarko dinilai penting sebagai bahan kajian akademik dalam menguji konsistensi penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana.









